Jumat, 12 Juni 2009

MATA PELEJARAN IPS (EKONOMI)

Saya siswa SMP N 1 KEREK banyak pelajara yang saya sukai yang salah satunya adalah IPS (EKONOMI). Sekarang pelajaran yang akan dipelajari yaitu tentang PENGERTIAN PAJAK & PENGERTIAN RESTRIBUSI, yang pertama Pengertian PAJAK.
1. Pengertian PAJAK adalah Iuran resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada Negara/Pemerintah berdadsarkan UUD tanpa ada balas jasa secara langsung.
contoh: pajak jalan,pajak tanah dll.
2. Pengrtian RESTRIBUSI adalah Pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu Jasa/Fasilitas tertentu yang diberikan secara lansung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran.
contoh: restribusi pasar, terminal, obyek wisata dll.
Perbedaan Pajak & Restribusi
1) Pajak manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung.
2) Restribusi manfaatnya dirasakan secara langsung.

Cara Penetapan Tarif Pajak:
- Cara Proposional: Cara penetapan pajak yang dilakukan kepada setiap wajib pajak menurut prosentase tetap dari semua penghasilan.
-Cara Progresif: Cara penetapan pajak dengan prosentase yang meningkat sesuai dengan pertambahan pendapat.
- Cara Degresi: Cara penetapan pajak dengan prosentase yang semakin rendah apabila proyek yang kena pajak semakin besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar