1. Pengertian PAJAK adalah Iuran resmi yang wajib dibayar oleh wajib pajak kepada Negara/Pemerintah berdadsarkan UUD tanpa ada balas jasa secara langsung.
contoh: pajak jalan,pajak tanah dll.
2. Pengrtian RESTRIBUSI adalah Pungutan yang dilakukan sehubungan dengan suatu Jasa/Fasilitas tertentu yang diberikan secara lansung dan nyata kepada pihak yang melakukan pembayaran.
contoh: restribusi pasar, terminal, obyek wisata dll.
Perbedaan Pajak & Restribusi
1) Pajak manfaatnya tidak bisa dirasakan secara langsung.
2) Restribusi manfaatnya dirasakan secara langsung.
Cara Penetapan Tarif Pajak:
- Cara Proposional: Cara penetapan pajak yang dilakukan kepada setiap wajib pajak menurut prosentase tetap dari semua penghasilan.
-Cara Progresif: Cara penetapan pajak dengan prosentase yang meningkat sesuai dengan pertambahan pendapat.
- Cara Degresi: Cara penetapan pajak dengan prosentase yang semakin rendah apabila proyek yang kena pajak semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar